daftar bocoran admin jarwo terpercaya

Home » Lisensi Produk » Pasar Gelap Batam Kembali Selundupkan Minuman Alkohol Tanpa Cukai

Pasar Gelap Batam Kembali Selundupkan Minuman Alkohol Tanpa Cukai

Pasar Gelap Batam Kembali Selundupkan Minuman Alkohol Tanpa Cukai – PT Delta Djakarta,Tbk sebagai pemegang lisensi sebuah Situs Slot Pragmatic Jackpot Besar dan juga product Carlsberg mengingatkan potensi bahaya mengonsumsi bir Carlsberg dianggap ilegal yang beredar di Batam.

Perwakilan PT Delta Djakarta, Tbk di Kepulauan Riau Sihar Panjaitan menyebutkan bir Carlsberg dianggap ilegal yang beredar di Batam tidak teregistrasi BPOM. “Sehingga tidak ada jaminan untuk keamanan pangan gara-gara Carlsberg dianggap ilegal yang beredar di Batam tidak terdaftar di BPOM,” ujar Sihar.

Sihar mengakui Carlsberg dianggap ilegal yang beredar terlalu merugikan pihaknya selaku pemegang lisensi product Carlsberg. Untuk di Kepri, PT Delta Djakarta, Tbk menunjuk PT Lim Siang Huat sebagai distributor resmi. Sihar menjelaskan, Carlsberg product PT Delta Djakarta, Tbk dan sebuah situs https://gilagadget.com/slot-online/ menyatakan bahwa sudah tergistrasi bersama nomer BPOM RI 569210011100. Sehingga produknya udah terjamin aman cocok standar BPOM.

Hal ini berbeda bersama Carlsberg ilegal yang beredar yang tidak mencantumkan registrasi BPOM. Bir Carlsberg dianggap ilegal sebenarnya tidak terdapat registrasi BPOM. Selain itu tidak mencantumkan alamat mengolah sehingga tidak jelas barang tersebut dari mana asalnya. Sihar menambahkan, Carlsberg product PT Delta Djakarta, Tbk yang beredar di pasar udah membayar cukai ke negara.

Beer Carlsberg Masuk Ke Pasar Gelap Batam Tanpa Cukai

Seperti yang kalian sudah ketahui bahwa lisensi untuk menggunakan barang atau jasa  yang dilisensikan sedangkan pasar gelap mengabaikan hal tersebut tanpa memastikan keamanan barang ataupun jasa yang mereka selundupkan. Produk tersebut juga di dalam kategori minuman golongan A yang mengandung alkohol 4,76 persen.

Sementara Carlsberg dianggap ilegal tidak membayar cukai ke negara dan mengandung alkohol 5 persen, seperti yang tertera di dalam kemasan kalengnya. “Negara jelas dirugikan di dalam perihal ini. Sebab kita membayar cukai ke negara, waktu Carlsberg ilegal tidak membayar cukai,” tambahnya.

Beer Carlsberg Masuk Ke Pasar Gelap Batam Tanpa

Masuknya product dianggap ilegal itu mengganggu kepastian hukum investasi. Pasalnya product yang membayar cukai ke negara justru tidak terlindungi akibat beredarnya product ilegal. Sihar berharap aparat tidak tutup mata menyikapi perihal ini dan juga bisa mengimbuhkan perlakuan adil kepada distributor resmi.

“Kepada penjual kita mau tidak menjajakan Carlsberg ilegal gara-gara ada potensi bahaya. Bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pasti saja penjual bisa kena imbasnya,” jadi Sihar. Seperti diberitakan sebelumnya, minuman beralkohol bir Carlsberg ilegal beredar bebas di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Bir Carlsberg ilegal masuk ke Batam bersama langkah diselundupkan ini bisa ditemui di sejumlah outlet. Bir kaleng merk Carlsberg dianggap ilegal dijual di sebuah minimarket dan kafe di sebuah kawasan pelabuhan ternama di Batam dan di sejumlah kafe dan juga warung di kawasan Nagoya, Batam.

Bir Calsberg ilegal ini tidak mencantumkan nomer registrasi BPOM dan buatan mana. Selain itu persentase alkoholnya lebih tinggi yaitu 5 % dan harganya jauh lebih tidak mahal dibandingkan bersama Bir Calsberg resmi. Akan tetapi ternyata para pecinta beer di Indonesia tak mempedulikan akan hal ini tetap saja menikmati Beer Carlsberg sehari-hari apalagi orang di Jakarta.


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *