Pengertian Lisensi
Lisensi adaah pemberian izin untuk bisa melakukan produksi atas sebuah produk atau jasa tertentu di mana produk atau jasa tersebut sudah dipatenkan sebelumnya oleh pihak yang menciptakannya untuk pertama kali.
Lisesnsi sering pula diartikan sebagai sebuah bentu pemberian izin dalam memanfaatkan pertama kali. Lisensi juga bisa berarti bahwa casino online sebuah bentuk pemberian izin untuk menggunakan hak atas kekayaan inteektual di mana pemberi lisensi memberikan izin pada peneriman lisensi untuk bisa menjalankan kegiatan usaha maupun memproduksi produk tertentu yang memanfaatkan hak atas kekayaan intelekual yang telah dilisensikan.
Ada istilah perjanjian lisensi yakni perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak merupakan pemberi lisensi sebagai pemegang atau pemilik lisensi pada pihak yang berkedudukan sebagai penerima lisensi sehingga penerima lisensi bisa secara sah memproduksi dan atau memasarkan produk tersebut.
Pihak pemberi lisensi dinamakan licencor dan pihak penerima lisensi dinamakan permit. Istilah lisensi secara tidak langsung merujuk ke aktivitas penjualan atau izin pemanfaatan hak paten dan hak memakai merk dagang.
Pemegang lisensi atau permit tentu sudah mengantongi izin dari pemberi lisensi (licencor) dan wajib memproduksi produk dengan bahan yang sama persis terkecuali untuk variasi agar produk yang dihasilkan sesuai dengan selera masyarakat di tempat pemegang lisensi memasarkan produk tersebut.
Wilbur Cross
Wilbur Cross mengartikan lisensi sebagai SBOBET sebuah kontrak yang menerangkan bahwa satu pihak memastikan satu atau lebih hal dari sebuah operasi atas pihak lain. Operasi itu dapat berupa servis, manufaktur maupun penjualan.
Definisi Lisensi
Lisensi adalah pemberian izin untuk membuat produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh pencipta aslinya, atau pengalihan hak atau hal lain dari satu pihak ke pihak lain. Hak tersebut dapat berup hak cipta barang, karya dan lain sebagainya. Perjanjian lisensi berjangka yang Agen Sbobet Terpercaya merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak melisensikan sebagai pemilik properti.
Lisensi adalah izin yang diberikan secara eksklusif dan non-eksklusif kepada penerima lisensi oleh pemilik paten berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang dilindungi untuk jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.